USB Dukung Program MBKM
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) melakukan berbagai strategi untuk menerapkan Kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM). Kebijakan MBKM memungkinkan fleksibilitas bagi mahasiswa dalam menuntut ilmu, baik secara tatap muka perkuliahan, maupun kegiatan lainnya seperti magang, wirausaha, mengajar di desa, dan lain sebagainya. Berbagai kegiatan di luar kampus ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi mahasiswa untuk memberikan solusi atas permasalahan riil yang dihadapi masyarakat, menjadi pembelajar sepanjang hayat, yang ulet, lincah dan tangguh, terus belajar, menggali bakat dan minat, dan meningkatkan keunggulan kompetensi di era Revolusi Industri 4.0.
Sebagaimana disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam sambutannya secara virtual kepada para mahasiswa Baru, bahwa Perguruan Tinggi wajib memberikan layanan terhadap penggunaan hak tersebut. Kebijakan MBKM bertujuan untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa dan memperkaya pengalaman belajar mahasiswa di masyarakat atau luar kampus yang dapat dikonversi menjadi 20 sks per semester. Berbagai bentuk kegiatan belajar di luar perguruan tinggi, di antaranya melakukan magang/praktik kerja di industri atau tempat kerja lainnya, melaksanakan proyek pengabdian kepada masyarakat di desa, mengajar di satuan pendidikan, mengikuti pertukaran mahasiswa, melakukan penelltian, melakukan kegiatan kewirausahaan, membuat studi/proyek independen, dan mengikuti program kemanusisaan. Pengenalan lebih awal kebijakan MBKM kepada mahasiswa baru akan meningkatkan pengetahuan, sikap dan minat mahasiswa untuk
mengikuti kegiatan MBKM.
Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dinilai menjadi media yang ideal untuk menginisiasi program MBKM. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah menyiapkan mahasiswa baru melewati proses transisi menjadi mahasiswa yang dewasa dan mandiri, serta mempercepat proses adaptasi mahasiswa dengan lingkungan yang baru dan memberikan bekal untuk keberhasilannya menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Melalui PKKMB, mahasiswa diberikan bekal agar mampu berproses dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi, sehingga kelak menjadi lulusan yang memiliki kedalaman ilmu, keluhuran akhlak, cinta tanah air, dan berdaya saing global.
Selain itu, mahasiswa baru juga perlu dibekali dengan pemahaman tentang upaya mengurangi potensi penularan Covid-19 dan bagaimana pelaksanaan Tri-dharma perguruan tinggi selama pendemi. Termasuk di dalamnya adalah upaya-upaya mitigasi dan tindakan yang perlu disiapkan untuk menganisipasi kondisi yang lebih buruk terjadi.
Rektor USB, Dr. Ir. Djoni Tarigan, MBA., dalam sambutannya pada acara Sidang Senat pembukaan kegiatan PKKMB, Senin (20/09/2021) mengungkapkan bahwa kebijakan MBKM merupakan link and match dengan dunia usaha dan dunia industri serta mempersiapkan mahasiswa dalam dunia kerja sejak awal. USB senantiasa merespon perkembangan yang terjadi di masyarakat. Design dan implementasi pendidikan di USB didorong untuk menyiapkan SDM yang memiliki kompetensi holistik, baik softskill maupun hardskill. Rektor USB menambahkan kebijakan MBKM menjadi titik tolak bagi USB dalam implementasi kurikulum dan aktivitas pembelajaran. USB memberikan hak kepada mahasiswa untuk memperoleh pengalaman terbaik melalui MBKM.