Psikologi USB Bahas Layanan Pendidikan bagi Disabilitas


Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 70 Tahun 2009 bahwa setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Dalam pendidikan  inklusif, semua orang  adalah bagian yang  berharga dalam  kebersamaan, apapun  perbedaan mereka. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Dian Rineta, ST., M.Si., pada pemaparannya di acara kuliah Umum Psikologi, Kamis (16/11) di Gedung A USB Surakarta, yang diikuti oleh 160-an mahasiswa psikologi USB dan beberapa mahasiswa dari universitas lain.

Dian menyoroti terkait layanan Pendidikan bagi penyandang disabilitas. Dian juga menekankan penyelenggara Pendidikan inklusif harus menyediakan Fasilitas sekolah dengan melihat karakteristik anak berkebutuhan khusus. Maka dari itu sarana dan prasarana pendidikan yang dibutuhkan menyesuaikan dengan kebutuhan anak. Misalnya alat assesmen atau alat bantu bagi peserta didik yang menyandang tuna rungu pasti akan berbeda dengan penyandang tuna daksa, atau pun tuna netra.


Sementara itu, Ketua penyelenggara sekaligus dosen Fakultas Psikologi Universitas Setia Budi, Sujoko, S.Psi., S.Pd.I., M.Si., pada sambutannya menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dirilis oleh kemenkopmk angka disabilitas di Indonesia adalah sebanyak 22,97 juta jiwa. Para penyandang disabilitas tersebut tentunya juga membutuhkan akses dan layanan pendidikan. Namun tidak banyak penyelenggara Pendidikan yang mengambil bagian untuk memberikan hal tersebut. Penyandang disabilitas sendiri merupakan individu yang memiliki keterbatas baik dari segi fisik, sensorik atau yang lain, yang dapat memiliki hambatan untuk berpartisipasi pada proses pembelajaran.

Sujoko menambahkan, tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas beberapa diantaranya adalah banyak penyelenggara pendidikan yang belum dapat memfasilitasi mereka secara menyeluruh sehingga banyak dari mereka yang tidak dapat mengikuti proses pendidikan secara menyeluruh. Selain itu, kondisi mental mereka juga memiliki kerentanan, karena tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan perlakuan yang tidak enak, seperti cemoohan, bullying dan lain sebagainya. Kondisi-kondisi tersebut dapat menyebabkan penyandang disabilitas semakin kurang mendapatkan perhatian dalam mengikuti proses pendidikan formal. Padahal mengikuti pendidikan formal adalah hak dari setiap individu, termasuk para penyandang disabilitas.

Selain menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, dalam kegiatan kuliah umum ini juga diisi materi oleh dosen Psikologi USB, Rosita Yuniati, S.Psi., M,Psi., Psi. yang menyampaikan materi dengan tema “Embracing Mental Well-Being in the Face of Disabilities”. Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat memahami kebutuhan Pendidikan penyandang disabilitas, mengetahui dampak kurangnya sarana pendidikan dan kesehatan mental penyandang disabilitas, mengetahui dan memahami urgensi pelayanan pendidikan bagi penyandang disabilitas. Harapannya, penyandang disabilitas dapat memperoleh pendidikan dan lingkungan sosial yang layak dan bersahabat. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat menjadi solusi dari permasalahan penyandang disabilitas dan kesehatan mental para penyandang disabilitas tersebut.