Mahasiswa Baru USB Ikuti Kuliah Umum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Dalam rangkaian kegiatan PKKMB Universitas Setia Budi, para mahasiswa baru juga mengikuti kegiatan kuliah umum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menghadirkan Kepala Unit Reserse Kriminal, Polsek Serengan, Polresta Surakarta sebagai narasumber pada Senin (01/09/2025) di Gedung Graha Shaba Buana Surakarta.

AKP. Sukasto, SH., MH., menjelaskan korupsi dalam arti sempit adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001). Atau setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001).

Adapun lembaga yang berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi antara lain adalah KPK RI, Kejaksaan RI, dan Polri. Selain itu Sukasto juga menjelaskan terkait subyek dan obyek hukum tindak pidana korupsi, bentuk-bentuk korupsi dalam praktek sehari-hari, serta kegiatan-kegiatan yang rawan terjadi tindak pidana korupsi.

Sukasto menyebutkan, dengan memahami akan pengertian Korupsi, Subyek dan Obyek Korupsi, unsur-unsur korupsi dan bentuk-bentuk korupsi sebagaimana dijelaskan dalam kuliah umum ini, diharapkan para mahasiswa baru bisa mencegah tindak pidana korupsi  saat ini dimulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan dan tempat kerja.