Mahasiswa Baru USB Ikuti Kuliah Umum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam rangkaian kegiatan PKKMB Universitas Setia Budi,
para mahasiswa baru juga mengikuti kegiatan kuliah umum terkait Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang menghadirkan Kepala Unit Reserse Kriminal, Polsek Serengan,
Polresta Surakarta sebagai narasumber pada Senin
(01/09/2025) di Gedung Graha Shaba Buana Surakarta.
AKP. Sukasto, SH., MH., menjelaskan korupsi dalam arti
sempit adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara (Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah
dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001). Atau setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara (Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU
No. 20 Tahun 2001).
Adapun lembaga yang berwenang melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana korupsi antara lain adalah KPK RI, Kejaksaan RI, dan
Polri. Selain itu Sukasto juga menjelaskan terkait subyek dan obyek hukum tindak
pidana korupsi, bentuk-bentuk korupsi dalam praktek sehari-hari, serta
kegiatan-kegiatan yang rawan terjadi tindak pidana korupsi.
Sukasto menyebutkan, dengan memahami akan pengertian Korupsi, Subyek dan Obyek Korupsi, unsur-unsur korupsi dan bentuk-bentuk korupsi sebagaimana dijelaskan dalam kuliah umum ini, diharapkan para mahasiswa baru bisa mencegah tindak pidana korupsi saat ini dimulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan dan tempat kerja.