Webinar “Pemulihan Ekonomi Nasional Demi Menyongsong Kenormalan Baru”
Memasuki era new normal, meskipun masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Fakultas Ekonomi Universitas Setia Budi (USB) Surakarta menyelenggarakan seminar secara online atau yang disebut webinar. Webinar kali ini mengangkat tema “Pemulihan Ekonomi Nasional Demi Menyongsong Kenormalan Baru” yang diadakan pada Kamis (16/07/2020) secara online. Kegiatan tersebut diikuti oleh 200 peserta yang berasal dari berbagai kalangan masyarakat.
Hadir sebagai keynote speaker dalam webinar tersebut, Rektor USB, Dr. Ir. Djoni Tarigan, MBA., yang mengangkat pembahasan tentang Peran Perguruan Tinggi Dalam Mempersiapkan SDM Unggul Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional. Di era industri 4.0 disebut bahwa teknologi akan melahirkan berbagai profesi yang saat ini belum ada. Dengan demikian, Indonesia perlu meningkatkan kualitas keterampilan tenaga kerja dengan teknologi digital. Untuk Menuju pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di era industri 4.0, Perguruan Tinggi berperan Mengembangkan Kapasitas ‘Literasi Baru’ disertai dengan penguatan softskill yang tidak dimiliki AI/robot.
Sejalan dengan hal tersebut, Universitas Setia Budi Surakarta kini tengah mendesain kurikulum kampus merdeka (merdeka belajar), mempersiapkan Learning Management System yang berbasis daring, penerapan Pendidikan Jarak Jauh dengan sistem blended learning (daring dan luring) , Mengedepankan sistem jaminan mutu perguruan tinggi, Mendesain institusi pendidikan dengan tetap mentaati peraturan yang berlaku, serta Melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Narasumber lain, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Solo, Eko Yunianto, SE., mengangkat tema tentang Peran OJK dalam Pemulihan Perekonomian Nasional. Kondisi pandemi covid-19 ini disebut tidak hanya berdampak bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, namun juga berdampak global dengan Multi-crisis. Pandemi Covid-19 tentunya juga berdampak terhadap Sektor Jasa Keuangan. Dalam kondisi tersebut, respon OJK dalam Mendukung Konsumen yakni dengan cara menjaga keberlangsungan bisnis Pelaku Usaha Jasa Keuangan. OJK juga melakukan Penerapan Prosedur Perlindungan Konsumen selama Masa Pandemi Covid 19 oleh Kantor OJK Solo dengan mengadakan layanan Walk In Customer, layanan telepon, maupun melalui surat menyurat.
Sementara itu, Tim Edukasi dan Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II, Murtadho Makmuri, ST., MT., menyoroti bagaimana pemerintah merespon kondisi pandemi saat ini. Seperti diketahui, pandemi Covid-19 memberikan efek domino baik di bidang kesehatan, sosial, ekonomi, maupun keuangan. Di sektor pajak, pemerintah melaui Kementerian Keuangan C.Q Ditjen Pajak mengeluarkan aturan yang bertujuan untuk meringankan wajib pajak hampir di semua sektor pada masa pandemi. Pemerintah memberikan perluasan insentif pajak sebagai antisipasi dampak ekonomi pandemi Covid-19. Bentuk Insentif tersebut antara lain PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP), Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan Pengembalian pendahuluan PPN. Disebutkan Murtadho bahwa tantangan terbesar kita saat ini adalah bagaimana menyiapkan program pemulihan ekonomi yang tepat, dieksekusi dengan cepat, dengan kecepatan, agar laju pertumbuhan ekonomi negara kita tidak terkoreksi lebih dalam lagi.