VISI DAN MISI BADAN PENJAMINAN MUTU  USB

 

VISI

Menjadi Unit Penjaminan Mutu yang unggul dalam penyusunan, peningkatan standar, dan penjaminan penerapan sistem manajemen mutu bersama unit kerja yang lain di bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di lingkungan USB.

 

MISI

  1. Mengawal akreditasi Program studi di lingkungan USB.

  2. Meningkatkan reputasi dan akreditasi Nasional di bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

  3. Menjamin pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di seluruh fakultas dan program studi.

  4. Menjamin mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bersama dengan Unsur Pelaksana Universitas yang lain.

  5. Mengawal akreditasi institusi di lingkungan USB.

  6. Melaksanakan pelatihan dan pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

  7. Melaksanakan kerjasama dengan unit kerja lain di lingkungan USB untuk peningkatan mutu sumberdaya, tatakelola dan layanan.

 

TUJUAN DAN SASARAN

  1. BPM USB memberikan layanan terbaik untuk kepuasan sivitas akademika dan pemangku kepentingan melalui peningkatan keefektifan Sistem Penjaminan Mutu secara berkelanjutan dalam bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) USB, serta bertekad mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Internal (SPMI) yang unggul di tingkat nasional.

  2. BPM USB bersama dengan unit kerja lain meningkatkan mutu sumberdaya, tatakelola dan layanan.

 

KEBIJAKAN MUTU

  1. BPM USB di bawah koordinasi Rektor berkomitmen tinggi dalam pemenuhan standar mutu di USB yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

  2. BPM USB memberikan pelayanan terbaik untuk meningkatkan kepuasan kepada sivitas akademika dan pemangku kepentingan melalui penerapan dan peningkatan keefektifan sistem manajemen mutu secara berkelanjutan.

  3. BPM USB melakukan continual improvementuntuk mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Perguruan Tinggi yang unggul di tingkat nasional.

  4. BPM USB bersama unit kerja lain di lingkungan USB bertekad meningkatkan  mutu sumberdaya, tatakelola dan layanan.

  5. Seluruh pimpinan dan staf BPM wajib melaksanakan dan mencapai setiap target yang terkait dengan kebijakan mutu ini.