Home

Tuesday, 21 September 2021 01:48 Written by

Menunjuk surat no :1178/LL6/KM.01.01/2021 tanggal 9 September 2021 Perihal : Bantuan UKT/SPP Tetap Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022 , maka dengan ini disampaikan bahwa USB memberi kesempatan bagi mahasiswa utk mengajukan bantuan UKT, dengan ketentuan :

  1. Mahasiswayang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2021/2022 dengan ketentuan prioritas sebagai berikut:
     a. Mahasiswa yang sudah menerima bantuan UKT pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat dan kelayakan menerima bantuan;

 b. Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid- 19 dan tidak sanggup membayar
     UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022;
 c. Mahasiswa yang berasal dari daerah yang terdampak langsung bencana alam, mahasiswa dari keluarga peserta
     Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti
     sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal
     Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000,00
     (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga.

  • Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:
      a.  Tidak tercatat di perguruan tinggi sebagai penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi lanjutan (on going);
      b.  Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai
           UKT/SPP secara penuh/sebagian.

  • Mahasiswa aktif yang tercatat di PDDikti dan sedang menjalani perkuliahan semester gasal tahun akademik 2021/2022 dengan ketentuan dapat diajukan untuk mahasiswa aktif dengan prioritas yaitu semester 3 (tiga) sampai semester 9 (sembilan) pada semester gasal tahun akademik 2021/2022;
  • Template surat pernyataan dapat diunduh di sini .
    Mahasiswa mengumpulkan berkas persyaratan melalui link : https://bit.ly/3hngf8M paling lambat tanggal 18 September 2021 jam. 24.00 WIB.
    Surat Pengumuman  dapat diunduh disini.

    Demikian untuk menjadi perhatian.

    Surakarta, 11 September 2021

    Wakil Rektor I

    Read 4410 times Last modified on Tuesday, 08 August 2023 03:40