1. Pindah Studi di lingkungan Universitas Setia Budi
        1. Telah mengikuti kegiatan akademik secara terus menerus dengan masa studi minimal 2 semester
        2. Tidak karena melanggar tata tertib kehidupan kampus atau sebab lain yang sejenis
        3. Disetujui oleh Fakultas melalui pertimbangan Program Studi asal
        4. Disetujui oleh Fakultas melalui pertimbangan Program Studi yang dituju dengan memperhatikan kemampuan daya tampung dan atau hasil akreditasi matakuliah yang telah ditempuh dan atau sisa masa studi
        5. Pindah studi hanya diizinkan satu kali
        6. Masa studi mahasiswa pindahan tetap diperhitungkan dengan lama studi yang bersangkutan
        7. Pengajuan permohonan pindah studi diajukan selambat-lambatnya dua minggu sebelum awal kuliah semester gasal/genap dimulai sesuai dengan kalender akademik. Permohonan yang melewati batas waktu tersebut, tidak akan diperhatikan / ditolak.
        8. Pindah studi mahasiswa ditetapkan dengan keputusan Rektor setelah memperoleh persetujuan dari Fakultas / Program Studi yang dituju
        9. Tatacara pengajuan permohonan pindah studi di lingkungan Universitas Setia Budi secara teknis diatur pelaksanaannya oleh fakultas yang dituju
    2. Pindah Studi / transfer dari luar Universitas Setia Budi
    3. Pindah studi atau transfer tidak wajib dilakukan oleh semua Fakultas. Apabila Fakultas menerima pindah studi/transfer harus mengikuti aturan berikut:

      • Ketentuan Umum

        • Fakultas/ Program Studi dari perguruan tinggi asal harus sejenis dan sejalur dengan fakultas / Program Studi yang dituju di lingkungan Universitas Setia Budi dan dengan peringkat akreditasi BAN-PT/ LAM yang setingkat atau lebih tinggi
        • Universitas Setia Budi tidak menerima mahasiswa dari perguruan tinggi lain yang tidak memiliki status sebagai mahasiswa karena dikeluarkan / putus studi dari perguruan tinggi lain tersebut.
        • Lama studi dan jumlah kredit yang diperoleh di perguruan tinggi asal

          • Untuk program Diploma, telah mengikuti pendidikan secara terus menerus dengan masa studi minimal 2 semester dan maksimal 6 semester, serta mengumpulkan kredit minimal :
            • untuk 2 semester 24 sks dengan IPK > 2.00
            • untuk 4 semester 48 sks dengan IPK ≥ 2.00
            • untuk 6 semester 72 sks dengan IPK ≥ 2.00
          • Untuk program Sarjana, telah mengikuti pendidikan secara terus menerus dengan masa studi minimal 4 semester dan paling lama maksimal 8 semester, serta telah mengumpulkan kreditminimal:
            • untuk 4 semester 48 sks dengan IPK ≥ 2.00
            • untuk 6 semester 72 sks dengan IPK ≥ 2.00
            • untuk 8 semester 96 sks dengan IPK ≥ 2.00
          • Apabila jumlah sks dari perguruan tinggi asal telah memenuhi ketentuan batas minimal lulus program diploma atau sarjana, maka diwajibkan menempuh mata kuliah keahlian yang ditawarkan oleh program studi di Universitas Setia Budi minimal 8 sks bagi program diploma III dan 12 sks bagi program Sarjana &Diploma IV
          • Lama studi pada Fakultas/Program Studi yang ditinggalkan tetap diperhitungkan dalam masa studi pada Fakultas Program Studi Universitas Setia Budi yang menerima pindahan

        • Tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib kehidupan kampus universitas/ fakultas atau sebab lain yang sejenis di Perguruan Tinggi asal dibuktikan dengan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal.
        • Alasan pindah karena mengikuti orang tua / wali / suami / istri ( dikuatkan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang).
        • Sebagai utusan daerah / perguruan tinggi ( dikuatkan dengan surat usulan dari Pemda / pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan).
        • Pengajuan permohonan pindah studi diajukan selambat-lambatnya dua minggu sebelum awal kuliah semester dimulai sesuai dengan kalender akademik. Permohonan yang melewati batas waktu yang ditentukan tidak akan diperhatikan / ditolak.

      • Ketentuan Khusus
      • Di tingkat fakultas diperlukan persyaratan khusus, dengan memperhatikan kemampuan daya tampung pada Fakultas/Program Studi di lingkungan Universitas Setia Budi dan atau Akreditasi mata kuliah dan atau sisa masa studi
      • Pindah studi mahasiswa ditetapkan dengan keputusan Rektor setelah memperoleh persetujuan dari Fakultas/Program Studi yang dituju.
      • Tata cara pengajuan permohonan pindah studi secara teknis, diatur dalam fakultas yang dituju.
           c. Pindah Studi keluar dari USB

      Mahasiswa yang sudah terdaftar pada Program Studi di lingkungan USB diperbolehkan untuk pindah ke Perguruan Tinggi lain, karena alasan tertentu atau mengikuti keluarga, dengan ketentuan sebagai berikut :

      • Telah mengikuti kegiatan akademik secara terus menerus dengan masa studi minimal selama 2 (dua) semester
      • Tidak melanggar tata tertib suasana akademik kampus atau sebab lain yang sejenis
      • Mengajukan surat permohonan ke Dekan Fakultas, dimana surat permohonan tersebut telah disetujui orang tua/ wali, dengan melampirkan :

        • Menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan pada semester berjalan atau sebelumnya
        • Surat keterangan bebas tanggungan perpustakaan atau peralatan di laboratorium
        • Kartu mahasiswa asli

    • Setelah surat permohonan disetujui oleh Dekan Fakultas, mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan dari Fakultas yang menerangkan bahwa mahasiswa tersebut pernah menempuh kuliah di USB sampai dengan semester yang telah dilaksanakan, dan dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi ( KHS).
    • Rektor menerbitkan Surat Keputusan menghentikan statusnya sebagai mahasiswa USB.