Mahasiswa Program Akademik dan Program Vokasi di Universitas Setia Budi dalam keadaan tertentu dibenarkan untuk mengajukan permohonan ijin cuti tidak mengikuti kegiatan akademik, dengan syarat:

  1. Mahasiswa cuti adalah mahasiswa yang berhenti mengikuti kegiatan akademik sebelum program studinya selesai kemudian mengikuti kembali kegiatan akademik dengan seijin Dekan Fakultas dan telah konsultasi dengan Ketua Program Studi dan Pembimbing Akademik.
  2. Waktu cuti studi hanya diberikan maksimal selama 2 (dua) semester dan tidak berurutan, kecuali dengan kebijakan khusus yang disetujui dan diperbolehkan oleh Dekan Fakultas.
  3. Waktu cuti diperhitungkan untuk menentukan batas waktu penyelesaian studi.
  4. Permohonan ijin cuti studi hanya dapat diajukan oleh mahasiswa yang telah mengikuti kuliah paling sedikit / minimal 2 (dua) semester.
  5. Mahasiswa membuat surat permohonan ijin cuti studi dengan alasan yang jelas ke Dekan Fakultas, dan sebelumnya sudah konsultasi dengan Ketua Program Studi atau Pembimbing Akademik, dibuat rangkap 4, dengan distribusi: Dekan, Ketua Program Studi, Pembimbing Akademik dan Biro Administrasi Akademik & Sistem Informasi (BAA&SI).
  6. Mahasiswa cuti diwajibkan membayar SPP Variabel sebesar 5 SKS / semester yang nominalnya ditentukan sesuai dengan tahun masuknya.
  7. Mahasiswa yang ingin aktif kembali diwajibkan membuat surat permohonan ke Dekan Fakultas dan sebelumnya sudah konsultasi dengan Ketua Program Studi 29 atau Pembimbing Akademik (dibuat rangkap 4, dengan distribusi: Dekan, Ketua Program Studi, Pembimbing Akademik dan BAA&SI).
  8. Mahasiswa yang berhenti mengikuti kegiatan akademik tanpa pemberitahuan dan melanggar ketentuan butir diatas, maka waktu berhenti akan ikut diperhitungkan dalam menentukan batas waktu studi dan mahasiswa diwajibkan membayar SPP Variabel 10 SKS dan SPP Tetap/semester, dengan terlebih dahulu membuat surat permohonan ke Dekan Fakultas.

Ketentuan lain:
Mahasiswa yang dengan sengaja meninggalkan kegiatan akademik lebih dari 2 (dua) semester tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik kembali dan dinyatakan keluar/ berhenti dari Universitas Setia Budi.