Perbaikan atas nilai dalam KHS dapat dilakukan dengan dengan alasan tertentu dan telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Program Studi, revisi hanya dapat dilakukan maksimal 1 bulan setelah nilai keluar. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut: 

     a.  Dosen Pengampu mengisi Form Revisi Nilai yang telah disediakan di BAA&SI. 

     b.  Ketua Program Studi menyetujui Form Revisi Nilai dari Dosen Pengampu, 

   selanjutnya Form yang telah disetujui didistribusikan ke BAA&SI untuk ditindaklanjuti.