WhatsApp Image 2021 03 17 at 16.23.42Pada hari selasa dan rabu tanggal 23 dan 24 februari 2021. Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Setia Budi Surakarta melakukan melakukan review terhadap standar dan manual program MBKM. Program MBKM adalah program yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan untuk bekal memasuki dunia kerja. Ada delapan program MBKM, diantaranya adalah magang/praktek industri, membangun desa (KKN Tematik), pertukaran mahasiswa, penelitian, wirausaha, studi/proyek independen, proyek kemanusiaan, dan Asistensi mengajar disatuan pendidikan.

Program MBKM adalah program yang menstimulasi mahasiswa untuk mau mengambil kegiatan pembelajaran diluar program studi. Kegiatan pembelajaran diluar program studi adalah kegiatan pembelajaran yang memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah diluar program studinya baik dalam lingkup USB dan Perguruan Tinggi diluar USB yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik pengetahuan maupun keterampilan, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian

Kegiatan MBKM ini harus difasilitasi oleh Universitas Setia Budi Surakarta. Sehingga Universitas Setia Budi Surakarta melalui Badan Penjaminan Mutu (BPM) menyusun kebijakan, standar dan manual yang nantinya dibutuhkan untuk menjalankan program MBKM tersebut.

Agar program MBKM tersebut dapat dijalankan baik, maka perlu dilakukan review terhadap standar dan manualnya dengan mengundang wakil rektor, dekan, sekretaris fakultas, ketua program studi, biro kerjasama dan BAUK-KS. Review tersebut dilakukan agar stndar dan manual program MBKM betul-betul bisa menjadi acuan khususnya dalam menjalankan program MBKM. Setidaknya ada delapan standar dan manual yang direview. Berikut adalah nama standar dan manual tersebut:
1. Standar kesetaraan kompetensi lulusan dengan berbagai pilihan beban belajar
2. Standar penyusunan kurikulum
3. Standar fasilitasi mahasiswa
4. Standar dosen membimbing diluar prodi
5. Standar pembimbing dan pembimbingan oleh personal dari mitra program studi
6. Standar standar penyetaraan ekuvalensi mata kuliah dengan kegiatan pembelajaran diluar program studi dan diluar PT
7. Standar pembiayaan belajar diluar program studi
8. Standar kerjasama.